Headlines News :
Home » , » Pengepul Judi Cap Ji Kie Gagal Suap Kapolsek

Pengepul Judi Cap Ji Kie Gagal Suap Kapolsek

Pengepul Judi Cap Ji Kie Gagal Suap Kapolsek 4.5 0 based on 5 5 ratings. 5


Berita Klaten Pengepul Judi Cap Ji Kie Gagal Suap Kapolsek
KLATEN – Enggan masuk bui, Siswo Sarjono (57) dengan berbagai cara mencoba menyuap Kapolsek Klaten, AKP Warsono yang hendak menangkap pengepul judi Capjikie ini. Namun, uang sebesar Rp 3 juta yang dipersiapkannya ditolak mentah-mentah 
KLATEN – Enggan masuk bui, Siswo Sarjono (57) dengan berbagai cara mencoba menyuap Kapolsek Klaten, AKP Warsono yang hendak menangkap pengepul judi Capjikie ini. Namun, uang sebesar Rp 3 juta yang dipersiapkannya ditolak mentah-mentah.

Gagal dengan usaha pertama, warga Tegal Kepatihan, Bareng,  Klaten Tengah itu sempat mencoba kabur. Namun usahanya yang satu ini pun sia-sia.

“Ketika dibawa menggunakan motor, ia berusaha meloncat. Namun tidak berhasil, karena kebetulan saat itu saya yang bawa motor. Langsung saya tarik tuas gas, sehingga usahanya gagal,”  kenang AKP Warsono, Rabu (3/09) di Klaten.

Penangkapan Siswo, berawal dari pengembangan penyidikan dari tersangka Bejo (57). Warga Mojorejo, Bareng,  Klaten Tengah ini tertangkap tangan tengah menjajakan dagangannya di Kampung Sikenong.

Saat dikonfirmasi  wartawan di Polsek, Bejo mengaku mengawaki judi Capjikie selama 20 hari. Ia berkata usahanya ini dilakukan sebagai sambilan, selain aktivitasnya sebagai tukang parkir.

“Dari hasil mengumpulkan kupon tersebut saya dapat 10 persen,” ungkapnya sambil terus tertunduk.

Sementara itu, Siswo berkelit bahwa segepok uang yang coba ia berikan kepada Kapolsek Klaten itu merupakan uang suap. Pria berambut cepak ini mengaku, bahwa uang tersebut sebagai biaya penebusan anak buahnya Bejo. Selain itu dana tersebut ia peruntukan  sebagai pembayar proses pengadilan.

“Uang itu saya akan gunaka sebagai penebus Bejo saat di persidangan. Saya tidak bermaksud menyuap. Itu juga untuk kompensasi bagi keluarga anak buah saya,” ujarnya.

Bersama kedua tersangka ini, disita pula uang sebesar Rp 316 ribu, dua buah telepon genggam dan kertas bukti pembelian nomor judi Capjikie. Bejo dan Siswo diancam satu tahun kurungan penjara, karena melanggar Pasal 303 KUHP.Dani Prima JogloSemar - Berita-Klaten
Share this post :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Copyright © 2014. Berita-Klaten - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger