Headlines News :
Home » » Kasus Pencabulan Puluhan Bocah, Emon Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasus Pencabulan Puluhan Bocah, Emon Dituntut 15 Tahun Penjara

Kasus Pencabulan Puluhan Bocah, Emon Dituntut 15 Tahun Penjara 4.5 0 based on 5 5 ratings. 5


(Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom) 
Sukabumi - Andri Sobari alias Emon (24) terdakwa pencabulan terhadap puluhan anak dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi sekira pukul 13.45 WIB, Selasa (25/11/2014). JPU menilai pelaku predator seksual puluhan anak tersebut tak menunjukan rasa penyesalan atas perbuatannya.

"Sejak sidang pertama digelar, terdakwa tak menunjukkan sedikitpun rasa penyesalan atas perbuatannya dari fakta persidangan tak satupun ada hal yang meringankan. Dia malah cengengesan tiap kali sidang, maka dari itu kami menuntut pelaku dengan hukuman maksimal karena perbuatannya telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi para korban dan membuat keresahan di masyarakat," kata ketua tim JPU Sigit Hendardi kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Selain melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23, jaksa juga menjerat Emon dengan pasal 65 Ayat 1 KUHP karena perbuatan cabulnya dilakukan berulang-ulang terhadap para korbannya. "Ia juga didenda sebesar Rp 300 Juta, subsider 6 bulan kurungan apabila tak membayar denda tersebut," lanjut Sigit.

Sigit menjelaskan, sepanjang persidangan pihaknya telah menghadirkan sebanyak 58 orang saksi dengan perincian 44 anak korban dan 13 orang saksi. "44 korban anak tersebut kalau dirinci lagi 26 anak korban sodomi dan 18 anak menjadi korban cabul," tutup sigit.

Sementara itu pengacara Emon Mochamad Saleh menilai JPU terlalu kejam memberikan tuntutan maksimal terhadap kliennya tanpa melihat hal-hal yang meringankan, termasuk salah satunya kliennya adalah korban dari pelaku lain. "Klien saya itu kan korban dari pelaku lain, yang menimbulkan masalah kejiwaan pada klien saya. Dari tuntutan setebal 90 halaman yang dibacakan JPU tak ada satupun yang meringankan, belum lagi masalah hasil visum juga diragukan karena ada 15 anak yang disebut sebagai korban, sementara dalam persidangan mereka itu mengaku tidak pernah menjadi korban klien saya," tegas Mochamad Saleh.

Sebelumnya, menjelang memasuki ruang sidang hingga duduk di kursi pesakitan, Emon nampak meneteskan air mata. Raut mukanya terlihat tegang. Sekitar satu setengah jam Emon menjalani sidang tuntutannya. Hingga sekira pukul 15.15 WIB Emon keluar dari ruang sidang yang digelar tertutup untuk umum tersebut. Ketika sejumlah wartawan menanyakan jumlah tuntutan dengan santai ia menyebut 15 tahun. Ketika ditanya apa ia menerima tuntutan itu, dengan polos ia menjawab menerima.
Share this post :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Copyright © 2014. Berita-Klaten - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger